Jumat, 04 Juli 2014

Tugas 2 - Kebijakan Pada Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono


Berikut ini merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan pada masa Pemerintahan SBY :

Nama Kebijakan : Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)


I.                   Konsep 

Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.

 Tujuan Khusus:
a. Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel

 
Sasaran :
Sasaran program adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa, tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya

OPERASIONAL DALAM JAMKESMAS

Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
  • Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota 
  • Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
  •  Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
  • Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara
  •  Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan
  • Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia 
Dasar Hukum Jamkesmas

     Pelaksanaan program Jamkesmas dilaksanakan sebagai amanah Pasal 28 H ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidupyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa ’Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
     Pemerintah menyadari bahwa masyarakat, terutama masyarakat miskin, sulit untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut semakin memburuk karena mahalnya biaya kesehatan, akibatnya pada kelompok masyarakat tertentu sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi hak rakyat atas kesehatan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan telah mengalokasikan dana bantuan sosial sektor kesehatan yang digunakan sebagai pembiayaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Dasar hukum penyelenggaraan program Jamkesmas adalah:
1. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun 2008
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Prosedur Pelayanan
1. Pelayanan Kesehatan Dasar
  1. Peserta membawa kartu Jamkesmas.
    • peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
    • peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, menggunakan kartu PKH.
  2. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
  3. Bila (menurut indikasi medis) peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjut, maka dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
2. Pelayanan Tingkat Lanjut
  1. Peserta Jamkesmas yang dirujuk ke PPK tingkat lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
    • Emergency tidak memerlukan surat rujukan.
    • Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesmas, otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya menggunakan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
  2. Diberikan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. ASKES
  3. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
  4. Jenis Pelayanan:
    • Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkesmas
    • Pelayanan rawat inap kelas III (tiga) di Rumah Sakit
    • Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai
    • Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya
  5. Kasus kronis (perawatan berkelanjutan dalam waktu lama)
    • Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan berlaku selama 1 bulan.
    • Gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
  6. Peserta yang berobat lintas daerah, verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) dengan melihat pada kartu Jamkesmas.
  7. Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero).
  8. Gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya (kartu peserta disertai KK dan KTP)
  9. Kasus-kasus dengan diagnosa yang kompleks (severity level-3)harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggungjawab oleh RS
  10. Biaya transport rujukan:
    • pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan di Kabupaten/Kota setempat menjadi tanggung jawab Puskesmas yang merujuk
    • pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya tidak ditanggung dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah asal peserta. 
II.                Pembahasan

      Di bidang kesehatan ada jamkesmas yang dikenalkan pemerintahan SBY dan mulai 1 Januari 2014 ini menjadi Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan program ini orang miskin akan bisa berobat gratis secara nasional. Jika dulu ada yang mengatakan orang miskin tidak boleh sakit, maka kini orang harus mengatakan orang miskin yang sakit tidak boleh bayar.

      Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh  sejak 2008 . Program Departemen Kesehatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial.
     Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Namun karena hingga saat ini peraturan pelaksana dan lembaga yang harus dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) belum terbentuk, Departemen Kesehatan mengeluarkan kebijakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin sebagai wujud pemenuhan hak rakyat atas kesehatan tersebut. Pelaksanaan kebijakan Jamkesmas dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Program Jamkesmas di Cirebon
 
                                                    Wilayah Kabupaten Cirebon
                                                 Sumber : Bappeda Kab. Cirebon


     Kabupaten Cirebon terbagi atas 40 kecamatan, 425 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk 2.211.186 jiwa tahun 2011.

     Tahun 2008 jumlah masyarakat miskin kabupaten Cirebon 1.263.756 jiwa, sedangkan jumlah maskin yang sudah masuk kuota jamkesmas 816.993 jiwa. Sehingga terdapat maskin diluar kuota jamkesmas 446.763 jiwa.

     Selanjutnya dalam UU Nomor 40, tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bertujuan agar seluruh penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yaitu mendapatkan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dalam UU Nomor 40 pasal 17, pada butir 4 disebutkan bahwa “Iuran Program Jaminan Sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah” dari pernyataan ini dapat diartikan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sasaran Jamkesmas dan sasaran masyarakat miskin diluar kuota Jamkesmas yang sering kita kenal dengan sasaran Jamkesda adalah dibiayai dan dijamin oleh Pemerintah, sehingga jangan dikonotasikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh masyarakat miskin dan tidak mampu meruapakan pelayanan kesehatan gratis, hal ini dimaksudkan juga untuk memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa biaya pelayanan kesehatan tidaklah murah melainkan perlu untuk disediakan anggaran yang cukup, sehingga kualitas kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dapat tetap terpelihara bahkan dapat semakin meningkat yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan.
Sebagaimana yang tertuang pada Pedoman pelaksanaan Jamkesmas tahun 2011 pada Bab III, tentang Tata Laksana Kepesertaan, pada Ketentuan Umum poin 4 (empat)  disebutkan bahwa apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu tidak masuk dalam Surat Keputusan Bupati/Walikota, maka jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan mekanisme pengelolaan pelayanan kesehatan seyogyanya mengikuti Jamkesmas. Sebagai impelmentasi dari pernyataan tersebut, maka khusunya di Provinsi Jawa Barat bagi masyarakat miskin dan tidak mampu diluar kuota Jamkesmas mendapat bantuan pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya berupa Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Bidang Kesehatan, demikain pula kontribusi Pemda Kabupaten Cirebon turut mengalokasikan anggaran untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Program Jamkesmas di Jawa Tengah

     Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah akses terhadap pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan. Namun, belum semua masyarakat miskin di Provinsi Jawa Tengah menerima Program Jamkesmas.
      Untuk menyikapi hal tersebut, perlu adanya tanggung jawab bersama dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjamin kesediaan akses pelayanan kesehatan. Akhirnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, dibentuklah sebuah sistim Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Program Jamkesda Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan kesehatan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Program ini bertujuan untuk :
  1. Melindungi kesehatan masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
  2. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistema jaminan kesehatan;
  3. Mewujudkan sistema pembiayaan kesehatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat;
  4. Menjamin keterjangkauan masyarakat dengan mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu;
  5. Memberdayakan masyarakat bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam pelayanan kesehatan.
Prinsip-prinsip Penyelengaran Jamkesda, meliputi:
  1. kegotongroyongan;
  2. nirlaba;
  3. keterbukaan;
  4. kehati-hatian;
  5. akuntabilitas;
  6. portabilitas;
  7. dana amanat;
  8. kepesertaan bersifat wajib;
  9. ekuitas;
  10. hasil pengelolaan dana.

III.             MASALAH

Dampak posItif  JAMKESMAS :

-          Bagi Pemerintah :
1.      Program Jamkesmas Berhasil menghemat Uang Negara
-          Bagi Instansi Kesehatan :
1.      Obat bersubsidi
2.      Dokter spesialis
-          Bagi Masyarakat :
1.      Revitalisasi UKS
2.      Sistem pelayanan transfusi darah nasional

Dampak Negatif JAMKESMAS :

-          Bagi Pemerintah :
1.      Biaya yang dikeluarkan Asuransi Kesehatan meningkat
2.      Anggaran dana kesehatan melonjak
-          Bagi Instansi :
1.      Adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) oleh instansi rumah sakit.
-          Bagi Masyarakat :
1.      Diskiminasi pasien mampu dan tidak mampu
2.      Peserta Jamkesmas tetap menanggung biaya
3.      Kartu jamkesmas salah sasaran
4.      Penurunan kualitas layanan rumah sakit

Namun dalam pelaksanaan program JAMKESMAS terdapat beberapa penyimpangan terjadi, diantaranya :
a. Data kepesertaan yang belum akurat
b. Pengelolaan pembiayaan program Jamkesmas yang belum optimal 
c. Sosialisasi program Jamkesmas belum merata
d. Masih adanya biaya tambahan yang ditanggung oleh peserta Jamkesmas
e. Masih ada sikap mental aparat kesehatan yang belum memihak orang miskin
f. Aksesibilitas masih rendah termasuk Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dan SDM Kesehatan , terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauaan.

IV.             Saran :

Saran untuk pemerintah : 
Pemerintah harus lebih mengawasi ataupun memantau jalannya pembagian JAMKESMAS kepada seluruh masyarakat yang tergolong tidak mampu agar dapat dipastikan pembagian itu dapat tepat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan agar tidak ada terjadinya penyalahgunaan dana tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jikalau pun ada, pemerintah harus dapat memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Pemerintah pun dapat turut andil dalam terjun ke lapangan agar mengetahui bagaimana jalannya program tersebut.

Saran untuk masyarakat : 
Dikhususkan untuk masyarakat yang tidak mampu segeralah untuk mendaftarkan diri agar dapat dijamin kesehatannya dan janganlah ragu hanya karena merasa sulit untuk mengurusnya. Dan untuk masyarakat yang tergolong mampu janganlah turut mendaftar dalam program tersebut karena hanya dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Daftar Pustaka  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar