Berikut ini merupakan salah satu
kebijakan yang diterapkan pada masa Pemerintahan SBY :
Nama
Kebijakan : Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
I.
Konsep
Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus:
a. Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
a. Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Sasaran :
Sasaran program adalah masyarakat
miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa, tidak
termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya
OPERASIONAL DALAM JAMKESMAS
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
- Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
- Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
- Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara
- Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan
- Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia
Dasar
Hukum Jamkesmas
Pelaksanaan
program Jamkesmas dilaksanakan sebagai amanah Pasal 28 H ayat (1) Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidupyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selain
itu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
dinyatakan bahwa ’Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Pemerintah
menyadari bahwa masyarakat, terutama masyarakat miskin, sulit untuk mendapatkan
akses pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut semakin memburuk karena mahalnya
biaya kesehatan, akibatnya pada kelompok masyarakat tertentu sulit mendapatkan
akses pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi hak rakyat atas kesehatan,
pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan telah mengalokasikan dana
bantuan sosial sektor kesehatan yang digunakan sebagai pembiayaan bagi
masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Dasar
hukum penyelenggaraan program Jamkesmas adalah:
1. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun 2008
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
1. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun 2008
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Prosedur Pelayanan
1. Pelayanan Kesehatan Dasar
- Peserta membawa kartu Jamkesmas.
- peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
- peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, menggunakan kartu PKH.
- Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
- Bila (menurut indikasi medis) peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjut, maka dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
- Peserta Jamkesmas yang dirujuk ke PPK tingkat lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
- Emergency tidak memerlukan surat rujukan.
- Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesmas, otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya menggunakan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
- Diberikan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. ASKES
- Peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
- Jenis Pelayanan:
- Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkesmas
- Pelayanan rawat inap kelas III (tiga) di Rumah Sakit
- Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai
- Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya
- Kasus kronis (perawatan berkelanjutan dalam waktu lama)
- Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan berlaku selama 1 bulan.
- Gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
- Peserta yang berobat lintas daerah, verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) dengan melihat pada kartu Jamkesmas.
- Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero).
- Gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya (kartu peserta disertai KK dan KTP)
- Kasus-kasus dengan diagnosa yang kompleks (severity level-3)harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggungjawab oleh RS
- Biaya transport rujukan:
- pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan di Kabupaten/Kota setempat menjadi tanggung jawab Puskesmas yang merujuk
- pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya tidak ditanggung dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah asal peserta.
II.
Pembahasan
Di
bidang kesehatan ada jamkesmas yang dikenalkan pemerintahan SBY dan mulai 1
Januari 2014 ini menjadi Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan program ini orang
miskin akan bisa berobat gratis secara nasional. Jika dulu ada yang mengatakan
orang miskin tidak boleh sakit, maka kini orang harus mengatakan orang miskin
yang sakit tidak boleh bayar.
Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh sejak 2008 . Program Departemen Kesehatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial.
Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh sejak 2008 . Program Departemen Kesehatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial.
Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara
nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan
kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas
merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat
Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan
kesehatan di Indonesia. Namun karena hingga saat ini peraturan pelaksana dan
lembaga yang harus dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) belum terbentuk, Departemen
Kesehatan mengeluarkan kebijakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat
miskin sebagai wujud pemenuhan hak rakyat atas kesehatan tersebut. Pelaksanaan
kebijakan Jamkesmas dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat.
Program Jamkesmas di Cirebon
Wilayah Kabupaten Cirebon
Sumber : Bappeda Kab. Cirebon
Sumber : Bappeda Kab. Cirebon
Kabupaten Cirebon terbagi atas 40 kecamatan, 425
desa/kelurahan dengan jumlah penduduk 2.211.186 jiwa tahun 2011.
Tahun 2008 jumlah masyarakat miskin kabupaten Cirebon
1.263.756 jiwa, sedangkan jumlah maskin yang sudah masuk kuota jamkesmas
816.993 jiwa. Sehingga terdapat maskin diluar kuota jamkesmas 446.763 jiwa.
Selanjutnya dalam UU Nomor 40, tahun 2004 tentang Sistim
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bertujuan agar seluruh penduduk memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yaitu mendapatkan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin dalam UU Nomor 40 pasal 17, pada butir 4
disebutkan bahwa “Iuran Program Jaminan Sosial bagi fakir miskin dan orang
tidak mampu dibayar oleh Pemerintah” dari pernyataan ini dapat diartikan bahwa
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sasaran Jamkesmas dan sasaran
masyarakat miskin diluar kuota Jamkesmas yang sering kita kenal dengan sasaran
Jamkesda adalah dibiayai dan dijamin oleh Pemerintah, sehingga jangan
dikonotasikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh masyarakat miskin
dan tidak mampu meruapakan pelayanan kesehatan gratis, hal ini dimaksudkan juga
untuk memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa biaya pelayanan kesehatan
tidaklah murah melainkan perlu untuk disediakan anggaran yang cukup, sehingga
kualitas kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dapat tetap
terpelihara bahkan dapat semakin meningkat yang tentunya diharapkan dapat
meningkatkan kualitas kesejahteraan.
Sebagaimana yang tertuang pada Pedoman pelaksanaan
Jamkesmas tahun 2011 pada Bab III, tentang Tata Laksana Kepesertaan, pada
Ketentuan Umum poin 4 (empat) disebutkan bahwa apabila masih terdapat
masyarakat miskin dan tidak mampu tidak masuk dalam Surat Keputusan
Bupati/Walikota, maka jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah (Pemda) setempat dan mekanisme pengelolaan pelayanan kesehatan
seyogyanya mengikuti Jamkesmas. Sebagai impelmentasi dari pernyataan tersebut,
maka khusunya di Provinsi Jawa Barat bagi masyarakat miskin dan tidak mampu
diluar kuota Jamkesmas mendapat bantuan pengobatan dan pelayanan kesehatan
lainnya berupa Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Bidang Kesehatan, demikain
pula kontribusi Pemda Kabupaten Cirebon turut mengalokasikan anggaran untuk
membiayai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Program Jamkesmas di Jawa Tengah
Salah
satu kebutuhan dasar masyarakat adalah akses terhadap pelayanan kesehatan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) guna meningkatkan
aksesibilitas masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan. Namun, belum
semua masyarakat miskin di Provinsi Jawa Tengah menerima Program Jamkesmas.
Untuk
menyikapi hal tersebut, perlu adanya tanggung jawab bersama dari pemerintah
daerah dan masyarakat dalam menjamin kesediaan akses pelayanan kesehatan.
Akhirnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah,
dibentuklah sebuah sistim Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Program
Jamkesda Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan,
manfaat, dan keadilan kesehatan bagi seluruh masyarakat Jawa
Tengah.
Program
ini bertujuan untuk :
- Melindungi kesehatan masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
- Mengimplementasikan dan mengembangkan sistema jaminan kesehatan;
- Mewujudkan sistema pembiayaan kesehatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat;
- Menjamin keterjangkauan masyarakat dengan mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu;
- Memberdayakan masyarakat bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam pelayanan kesehatan.
Prinsip-prinsip
Penyelengaran Jamkesda, meliputi:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- dana amanat;
- kepesertaan bersifat wajib;
- ekuitas;
- hasil pengelolaan dana.
III.
MASALAH
Dampak posItif JAMKESMAS :
-
Bagi Pemerintah :
1.
Program Jamkesmas Berhasil menghemat Uang Negara
-
Bagi Instansi Kesehatan :
1.
Obat bersubsidi
2.
Dokter spesialis
-
Bagi Masyarakat :
1.
Revitalisasi UKS
2.
Sistem pelayanan transfusi darah nasional
Dampak Negatif JAMKESMAS :
-
Bagi Pemerintah :
1.
Biaya yang dikeluarkan Asuransi Kesehatan meningkat
2.
Anggaran dana kesehatan melonjak
-
Bagi Instansi :
1.
Adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) oleh instansi rumah sakit.
-
Bagi Masyarakat :
1.
Diskiminasi pasien mampu dan tidak mampu
2.
Peserta Jamkesmas tetap menanggung biaya
3.
Kartu jamkesmas salah sasaran
4.
Penurunan kualitas layanan rumah sakit
Namun dalam pelaksanaan program
JAMKESMAS terdapat beberapa penyimpangan terjadi, diantaranya :
a. Data kepesertaan yang belum
akurat
b. Pengelolaan pembiayaan program
Jamkesmas yang belum optimal
c. Sosialisasi program Jamkesmas
belum merata
d. Masih adanya biaya tambahan yang
ditanggung oleh peserta Jamkesmas
e. Masih ada sikap mental aparat
kesehatan yang belum memihak orang miskin
f. Aksesibilitas masih rendah
termasuk Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dan SDM Kesehatan , terutama di
Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauaan.
IV.
Saran :
Saran
untuk pemerintah :
Pemerintah harus lebih mengawasi ataupun memantau jalannya pembagian JAMKESMAS kepada seluruh masyarakat yang tergolong tidak mampu agar dapat dipastikan pembagian itu dapat tepat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan agar tidak ada terjadinya penyalahgunaan dana tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jikalau pun ada, pemerintah harus dapat memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Pemerintah pun dapat turut andil dalam terjun ke lapangan agar mengetahui bagaimana jalannya program tersebut.
Pemerintah harus lebih mengawasi ataupun memantau jalannya pembagian JAMKESMAS kepada seluruh masyarakat yang tergolong tidak mampu agar dapat dipastikan pembagian itu dapat tepat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan agar tidak ada terjadinya penyalahgunaan dana tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jikalau pun ada, pemerintah harus dapat memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Pemerintah pun dapat turut andil dalam terjun ke lapangan agar mengetahui bagaimana jalannya program tersebut.
Saran
untuk masyarakat :
Dikhususkan untuk masyarakat yang tidak mampu segeralah untuk mendaftarkan diri agar dapat dijamin kesehatannya dan janganlah ragu hanya karena merasa sulit untuk mengurusnya. Dan untuk masyarakat yang tergolong mampu janganlah turut mendaftar dalam program tersebut karena hanya dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dikhususkan untuk masyarakat yang tidak mampu segeralah untuk mendaftarkan diri agar dapat dijamin kesehatannya dan janganlah ragu hanya karena merasa sulit untuk mengurusnya. Dan untuk masyarakat yang tergolong mampu janganlah turut mendaftar dalam program tersebut karena hanya dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar