1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan?
Jawab :
Pengertian Perusahaan
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu mendengar
istilah perusahaan baik dari televisi ataupun dari radio, atau saat kita
membaca surat kabar atau koran, majalah bisnis, dan tabloid, maka istilah
perusahaan selalu terlihat di media massa tersebut.
Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Dalam hal ini akan dikemukakan definisi atau
pengertian perusahaan menurut pendapat ahli atau pakar, antara lain sebagai
berikut :
- Menurut pendapat Kansil (2001 : 2) definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
- Menurut pendapat Molengraaff : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Pemerintah Hindia Belanda : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
- UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1) : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.
- Murti Sumarni (1997) : Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
- Much Nurachmad : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan
definisi atau pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan
merupakan salah satu bentuk usaha yang mencari suatu keuntungan atau laba, baik
yang bergerak bidang dalam usaha perdagangan, bergerak dalam bidang usaha
produksi barang, dan bergerak dalam bidang usaha jasa dan memiliki suatu
struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan atau pegawai. Jadi suatu
usaha yang tidak memiliki struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan,
tidak dapat disebut sebagai perusahaan.
2. Apa yang membedakan perusahaan dengan lembaga
sosial? Min.5
Jawab :
PERBEDAAN
|
PERUSAHAAN
|
LEMBAGA SOSIAL
|
SIFAT
|
Bersifat Komersil
|
Bersifat Sukarela
|
TUJUAN
|
Laba/Profit
|
Memenuhi kebutuhan khusus masyarakat
|
SUMBER/ MODAL
|
Owner, investor
|
Sumbangan, hibah dan subsidi
|
FUNGSI
|
Operasi dan Manajemen
|
Kontrol sosial
|
JENIS
|
Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, PERSERO, KOPERASI
|
Lembaga keluarga, pendidikan, ekonomi, agama, politik, hukum.
|
Sumber : http://syifaaraharsa.blogspot.com/2013/10/tugas-3.html
http://ismianne.wordpress.com/2013/05/12/jenis-jenis-perusahaan-berdasarkan-kepemilikanstatus-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial
3. Jelaskan apa yang
dimaksud dengan perusahaan sebagai suatu sistem!
Jawab :
Sistem adalah suatu kesatuan dari
unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung
dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena
merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau
tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa
untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan
masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.
a. Kepada pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada pemerintah: membayar pajak.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada pemerintah: membayar pajak.
Sifat sistem perusahaan
·
Bersifat kompleks : berhubungan
dengan pemasok, pemerintah, masyarakat, LN, dsb
·
Satu kesatuan : setiap sub sistem
berjalan untuk mencapai tujuan
·
Berbagai jenis : Jenis perusahaan
berbagai ukuran, bentuk dan jenis usahanya
·
Saling bergantung : suatu perusahaan bergantung kepada pihak lain
seperti pemasok dan pemilik dana
·
Dinamis : Kekuatan interen dan eksteren
mendorong perusahaan terus berubah menyesuaikan kondisi lingkungan yang dinamis
http://juventus4ever.wordpress.com/2011/11/01/perusahaan-sebagai-suatu-sistem/