Minggu, 05 Maret 2017

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL


Nama  :  Novia Putri Indah Astarika
NPM   :  26213537
Kelas   :  4EB01

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

Definisi Akuntansi Internasional

Adapun definisi mengenai akuntansi internasional yaitu, Akuntansi Internasional merupakan akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Sejarah serta Perkembangan Akuntansi Internasional

Mulanya pada sistem perdagangan, teknik pencatatan dilakukan dengan cara yang cukup sederhana yaitu dengan mencatatnya seperti di batu dan kulit kayu. Adapun catatan tertua yang ditemukan yang masih tersimpan hingga saat ini yaitu berasal dari Babilonia sekitar tahun 3600 sebelum masehi. Ditemukan pula catatan dari daerah Yunani Kuno dam Mesir. Pencatatannya masih sederhana dan belum sistematis serta masih sering tidak lengkap. Seiring perkembangan waktu mulai muncul pencatatan yang lebih lengkap yang dikembangkan di Italia setelah mulai mengenal angka-angka desimal arab dan semakin berkembang pula dunia usaha pada saat itu. Semakin berkembangnya sistem pencatatan secara bersamaan ditemukannya pula sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh para pedagang yang berasal dari Venesia, dimana pada saat itu kota tersebut merupakan kota dagang yang terkenal di Italia.

Kemudian beralih pada abad ke 14 untuk mengetahui keadaan laba ataupun rugi para pedagang di Genoa hanya menghitung harta yang tersisa pada akhir dari suatu pelayaran dan membandingkannya dengan harta yang dimiliki pada saat melakukan pelayaran. Perhitungan tersebut dilakukan oleh para pedagnag Genoa di setiap akhir pelayarannya. Sekitar tahun 1494 atau sekitar akhir abad ke 15, Luca Pacioli yaitu seorang pemuka agama dan ahli matematika menerbitkan sebuah buku tentang pelajaran pembukuan berpasangan yang berjudul “Summa De Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita” buku tersebut berisi tentang palajaran ilmu pasti. Buku yang diterbitkan oleh Luca Pacioli ini menjadi tonggak sejarah dalam dunia akuntansi, didalam buku tersebut membahas cara-cara pembukuan yang hingga saat ini masih banyak digunakan. Bagian yang berisi pelajaran pembukuan itu berjudul “Tractatus de Computis et Scriptorio”. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya.

Pada awalnya bangsa Romawi merajai dunia politik, namun sekitar abad ke 15 peran bangsa Romawi surut. Dengan adanya jalur perdagangan yang baru, kemudian pusat perdagangan pindah ke Spanyol dan Portugal serta Belanda. Dengan adanya perpindahan jalur perdagangan tersebut maka turut berpindah pula sistem akuntansi bangsa Romawi ke jalur perdagangan baru yang telah dikembangkan sebelumnya. Sistem tata buku yang berlaku di Belanda disebut dengan sistem kontinental. Perpindahan jalur perdagangan tersebut membawa kemajuan yang signifikan dalam bidang akuntansi yaitu dengan mulai dibuatnya perhitungan laba rugi tahunan. Kemajuan yang signifikan ini mendorong untuk dibuatnya penyusunan neraca pada setiap jangka waktu tertentu. Kemudian pada tahun 1673, negara Prancis mulai menetapkan peraturan untuk setiap perusahaan di negaranya untuk menyusun laporan neraca perdagangan, minimal dalam jangka waktu dua tahun sekali.

Pada abad ke 19 beberapa fenomena penting terjadi yang dampaknya pun terasa di dunia akuntansi. Seperti misalnya terjadinya revolusi industri yang hebat di daratan Eropa. Dengan adanya kejadian tersebut memberikan dampak pada perubahan teknologi industri dengan ditandainya berkembangnya bidang akuntansi biaya dan munculnya konsep penyusutan. Pada tahun 1925, Inggris menetapkan undang-undang yang mengatur tentang sistem pelaporan keuangan pada praktik-praktik akuntansi termasuk mulai digunaknnya komputer setelah perang dunia ke-2. Kemudian, pada tahun 1930 yaitu sekitar abad ke 20 terjadi perkembangan yang besar, karena untuk pertama kalinya diadakan pembahasan antara New York Exchange dengan American Institute of Certified Public Accountant dengan tujuan untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi yang harus diikuti oleh perusahaan yang saham-sahamnya terdaftar di bursa. 

Pada saat penjajahan zaman Belanda di Indonesia, perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan sistem pencatatan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun mulanya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat kompleks ruang lingkupnya, seperti teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, penerapan akuntansi dengan cara Amerika yaitu Anglo-Saxon mulai diperkenalkan di Indonesia. Dengan adanya penyebarluasan cara akuntansi ala Amerika ini maka sistem pembukuan yang digunakan di Indonesia pun menjadi berubah dari sistem Eropa (Kontinental) menjadi sistem Amerika (Anglo-Saxon).

Pada saat ini, akuntansi telah berkembang menjadi suatu aspek integral dari bisnis dan keuangan global. Keputusan-keputusan kini mulai dibuat melalui informasi dari data-data akuntansi, pengetahun tentang isu-isu akuntansi internasional menjadi sangat penting dalam mendapatkan interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis internasional.

Adapun beberapa karakteristik era ekonomi global yang terdapat dalam akuntansi internasional, diantaranya yaitu :

1.    Bisnis internasional
2.    Hilangnya batasan-batasan antar negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional.
3.    Ketergantungan pada perdagangan internasional

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Internasional

Adapun beberapa faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu sebagai berikut :

1. Sumber Pendanaan

Pada negara yang memiliki pasar modal yang kuat, akuntansi memiliki fokus terhadap seberapa baiknya manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor dalam menganalisis arus kas di masa depan dan risiko yang terkait. Sedangkan pada negara yang menerapkan sistem berbasis kredit, mereka memiliki fokus terhadap perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

2. Sistem Hukum

Pada dunia barat terdapat dua orientasi dasar hukum yaitu hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode merupakan hukum yang berasal dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Pada negara yang menerapkan hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta.

3. Perpajakan

Di kebanyakan negara, penetapan pajak secara efektif menentukan sebuah standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban pada akun mereka untuk mengklaimnya dengan tujuan untuk keperluan pajak. Namun, saat akuntansi keuangan dan pajak terpisah, terkadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.

4. Ikatan Politik dan Ekonomi

Di banyak negara berkembang menerapkan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh bangsa lain, entah karena paksaan ataupun karena keinginan sendiri. Seperti misalnya sistem pencatatan double entry yang berawal di Italia kemudian menyebar di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaannya; pendudukan Jerman pada saat Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan plan compactable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada saat Perang Dunia II.
 
5. Inflasi

Inflasi yang menyebabkan distorsi terhadap akuntasi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.

6. Tingkat Perkembangan Ekonomi

Tingkat perkembangan ekonomi mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sektor manufaktur menjadi semakin kurang penting.

7. Tingkat Pendidikan

Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivatif, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

8. Budaya

Budaya dapat diartikan sebagai nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu negara. Adapun empat dimensi budaya nasional menurut Hofstede yaitu seperti :
  • Individualism vs Collectivism merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun dan saling tergantung.
  • Large vs Small Power Distance adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
  • Strong vs Weak Uncertainty Avoidance adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman  dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
  • Maskulintas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender ditekankan dari pada hubungan dan perhatian.
Konvergensi

Konvergensi pada standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu :

1. Harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS)
2. Adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS)
3. Adopsi (mengambil langsung dari IFRS)

Indonesia memilih untuk melakukan adopsi. Namun bukan adopsi penuh, mengingat adanya perbedaan sifat bisnis dan regulasi di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini Standar Akuntansi Keuangan milik Indonesia sebagian besar sudah sama dengan IFRS.

Indonesia melakukan konvergensi IFRS ini karena Indonesia yang pada saat itu diwakili oleh Bapak SBY yang masih menjabat sebagai Presiden sudah memiliki komitmen pada kesepakatan dengan negara-negara G-20. Adapun tujuan dari kesepakatan tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Ada pula manfaat lain dari konvergensi IFRS itu sendiri adalah seperti meningkatkan arus investasi global melalui keterbandingan laporan keuangan (saat ini sekitar 120 negara sudah berkomitmen untuk melakukan konvergensi dengan IFRS). Konvergensi IFRS ini seharusnya sudah dicapai Indonesia pada tahun 2008 lalu, namun karena beberapa hal seperti DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) yang berkomitmen bahwa konvergensi akan dicapai pada tanggal 1 Januari 2012. Karena kegagalan Indonesia untuk mencapai konvergensi pada tahun 2008, maka kejadian ini harus dibayar oleh Indonesia dengan masih tingginya tingkat suku bunga kredit untuk Indonesia yang telah ditetapkan oleh World Bank. Hal tersebut dikarenakan World Bank menganggap bahwa investasi di Indonesia masih berisiko karena penyajian laporan keuangan yang masih menggunakan Standar Akuntansi yang disusun oleh Indonesia (belum IFRS).

Akuntasi Internasional Berbeda dengan Akuntansi Lainnya

Akuntansi internasional merupakan perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing, dan bidang akuntansi lainnya. Di dalam dunia bisnis dari tahun ke tahunnya mengalami kompleksitas yang tentunya sangat membutuhkan ilmu akuntansi, untuk itu akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Pada kondisi seperti ini akuntansi berperan sangat penting bagi masyarakat. Tujuan dari akuntansi itu sendiri adalah untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan sebagai pengambilan keputusan untuk membuat keputusan ekonomi sehingga mampu menghasilkan keputusan yang efektif dan efisien. Dalam pengambilan suatu keputusan, seseorang dituntut untuk memiliki faktor pendukung yang akurat yaitu salah satunya adalah informasi yang dihasilkan pada suatu proses akuntansi. Keberhasilan suatu usaha ataupun bisnis dapat diukur dari kinerja keuangannya (laba), yang juga diukur dari keakuratan dalam menentukan sebuah keputusan yang diambil dari berbagai pilihan alternatif yang tersedia.

Pada bidang akuntansi yang sangat beraneka ragam yang salah satunya adalah akuntansi internasional. Akuntansi internasional itu sendiri timbul karena adanya hubungan kerjasama ataupun bisnis yang dilakukan oleh antar negara dengan tujuan untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing negara tersebut. Adanya transasksi internasional seperti ini menjadi faktor pendukung timbulnya akuntansi internasional. Akuntansi internasional diharapkan dapat berperan sebagai pedoman untuk perusahaan multinasional dengan transaksi dan operasi lintas batas negara atau perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna laporan di negara lain.

Proses akuntansinya pun tidak berbeda dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun lokal pada negara tertentu. Namun perlu kita ketahui bahwa proses akuntansi untuk setiap negara memiliki perbedaan. Dimana perbedaan itu timbul karena adanya perbedaan dalam bidang budaya praktik bisnis, struktur politik, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi lokal, risiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya.

Adapun beberapa perbedaan antara akuntansi internasional dengan akuntansi lainnya yang terletak pada :

1. Pelaporan untuk MNC/MNE (Multi National Corporation)
2. Batas negara
3. Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
4. Perpajakan internasional
5. Transaksi internasional

Akuntansi Internasional Terbagi Atas Tiga Bidang Luas

Pada bidang akuntansi internasional terbagi menjadi tiga bidang yang luas. Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas tersebut, yaitu antara lain :

1. Pengukuran

Pada bidang pengukuran, dapat memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan. Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivtias dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.

2. Pengungkapan

Pada bidang pengungkapan, yaitu proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan atau proses mengkomunikasikan kepada para pengguna.

3. Auditing

Pada bidang auditing, yaitu merupakan proses dimana para kalangan profesional akuntansi khusus atau yang sering disebut auditor melakukan atestasi atau pengujian terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.


Referensi :

Sabtu, 17 Desember 2016

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Nama  : Novia Putri Indah Astarika
NPM   : 26213537
Kelas   : 4EB01


KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

1. KODE PERILAKU PROFESIONAL 

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
  • Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
  • Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
  • Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
  • Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
  • Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
  • Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
  • Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban. Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2. PRINSIP–PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI

2.1. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
  • Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
  • Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

2.2. Prinsip-prinsip Etika AICPA

Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
  • Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
  • Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
  • Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
  • Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
  • Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
  • Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

2.3. Prinsip Etika Profesi Menurut IAI

Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip etika profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
  • Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  • Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
  • Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  • Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
  • Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat-sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  • Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  • Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang – undangan yang relevan.

3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Aturan Etika :
  1. Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
  2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
  3. Tanggung jawab kepada Klien
  4. Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
  5. Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika :

Dalam praktiknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Etika

Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
  1. Kebutuhan individu
  2. Tidak ada pedoman
  3. Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
  4. Lingkungan yang tidak etis
  5. Perilaku dari komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika

Sanksi sosial adalah skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi hukum adalah skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika :
  • Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
  • Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga Prinsip Dasar Perilaku yang Etis

Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode Etik IAI meliputi :
  1. Prinsip etika akuntan
  2. Aturan etika akuntan, dan
  3. Interpretasi aturan etika akuntan
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional. Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.

4. CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi pada PT Great River International Tbk.

BAPEPAM menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup kemungkinan, akuntan publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.

Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu”, katanya untuk menghindari sanksi pajak. Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.

Menurut Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.

Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut.

Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.

Hasil Temuan :


Melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi, dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.

Analisis : 

Dalam kasus ini terdapat permasalahan yang dilanggar oleh Justinus Aditya Sidharta diantaranya :
  1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi : Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
  2. Prinsip Kepentingan Publik : Justinus A Sidharta telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International. 
  3. Prinsip Integritas : Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
  4. Prinsip Objektivitas : Adanya dugaan overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.
Solusi :

Sebagai akuntan publik yang baik Justinus Aditya Sidharta seharusnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River International Tbk harus sama menggunakan metode pencatatan akuntansi dengan ketetuan yang ada dan tidak berbeda. Walaupun pencatatan tersebut dapat menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan setidaknya laporaan audit yang dibuat disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan. Jadi, tidak akan menimbulkan adanya dugaan overstatement penjualan dan juga tidak merugikan pihak-pihak yang bersangkutan.

Kesimpulan :

Kasus yang dilakukan oleh PT Great River International telah melanggar prinsip-prinsip etika yang digariskan dalam kode etik akuntansi, yaitu prinsip tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, dan objektivitas. Karena melakukan kebohongan publik yang tidak melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Selain itu terdapat dugaan overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.



Referensi :