Jumat, 04 Juli 2014

Tugas 2 - Kebijakan Pada Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono


Berikut ini merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan pada masa Pemerintahan SBY :

Nama Kebijakan : Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)


I.                   Konsep 

Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.

 Tujuan Khusus:
a. Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel

 
Sasaran :
Sasaran program adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa, tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya

OPERASIONAL DALAM JAMKESMAS

Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
  • Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota 
  • Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
  •  Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
  • Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara
  •  Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan
  • Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia 
Dasar Hukum Jamkesmas

     Pelaksanaan program Jamkesmas dilaksanakan sebagai amanah Pasal 28 H ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidupyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa ’Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
     Pemerintah menyadari bahwa masyarakat, terutama masyarakat miskin, sulit untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut semakin memburuk karena mahalnya biaya kesehatan, akibatnya pada kelompok masyarakat tertentu sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi hak rakyat atas kesehatan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan telah mengalokasikan dana bantuan sosial sektor kesehatan yang digunakan sebagai pembiayaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Dasar hukum penyelenggaraan program Jamkesmas adalah:
1. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun 2008
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Prosedur Pelayanan
1. Pelayanan Kesehatan Dasar
  1. Peserta membawa kartu Jamkesmas.
    • peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
    • peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, menggunakan kartu PKH.
  2. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
  3. Bila (menurut indikasi medis) peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjut, maka dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
2. Pelayanan Tingkat Lanjut
  1. Peserta Jamkesmas yang dirujuk ke PPK tingkat lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
    • Emergency tidak memerlukan surat rujukan.
    • Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesmas, otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya menggunakan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
  2. Diberikan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. ASKES
  3. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
  4. Jenis Pelayanan:
    • Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkesmas
    • Pelayanan rawat inap kelas III (tiga) di Rumah Sakit
    • Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai
    • Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya
  5. Kasus kronis (perawatan berkelanjutan dalam waktu lama)
    • Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan berlaku selama 1 bulan.
    • Gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
  6. Peserta yang berobat lintas daerah, verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) dengan melihat pada kartu Jamkesmas.
  7. Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero).
  8. Gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya (kartu peserta disertai KK dan KTP)
  9. Kasus-kasus dengan diagnosa yang kompleks (severity level-3)harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggungjawab oleh RS
  10. Biaya transport rujukan:
    • pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan di Kabupaten/Kota setempat menjadi tanggung jawab Puskesmas yang merujuk
    • pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya tidak ditanggung dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah asal peserta. 
II.                Pembahasan

      Di bidang kesehatan ada jamkesmas yang dikenalkan pemerintahan SBY dan mulai 1 Januari 2014 ini menjadi Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan program ini orang miskin akan bisa berobat gratis secara nasional. Jika dulu ada yang mengatakan orang miskin tidak boleh sakit, maka kini orang harus mengatakan orang miskin yang sakit tidak boleh bayar.

      Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh  sejak 2008 . Program Departemen Kesehatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial.
     Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Namun karena hingga saat ini peraturan pelaksana dan lembaga yang harus dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) belum terbentuk, Departemen Kesehatan mengeluarkan kebijakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin sebagai wujud pemenuhan hak rakyat atas kesehatan tersebut. Pelaksanaan kebijakan Jamkesmas dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Program Jamkesmas di Cirebon
 
                                                    Wilayah Kabupaten Cirebon
                                                 Sumber : Bappeda Kab. Cirebon


     Kabupaten Cirebon terbagi atas 40 kecamatan, 425 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk 2.211.186 jiwa tahun 2011.

     Tahun 2008 jumlah masyarakat miskin kabupaten Cirebon 1.263.756 jiwa, sedangkan jumlah maskin yang sudah masuk kuota jamkesmas 816.993 jiwa. Sehingga terdapat maskin diluar kuota jamkesmas 446.763 jiwa.

     Selanjutnya dalam UU Nomor 40, tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bertujuan agar seluruh penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yaitu mendapatkan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dalam UU Nomor 40 pasal 17, pada butir 4 disebutkan bahwa “Iuran Program Jaminan Sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah” dari pernyataan ini dapat diartikan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sasaran Jamkesmas dan sasaran masyarakat miskin diluar kuota Jamkesmas yang sering kita kenal dengan sasaran Jamkesda adalah dibiayai dan dijamin oleh Pemerintah, sehingga jangan dikonotasikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh masyarakat miskin dan tidak mampu meruapakan pelayanan kesehatan gratis, hal ini dimaksudkan juga untuk memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa biaya pelayanan kesehatan tidaklah murah melainkan perlu untuk disediakan anggaran yang cukup, sehingga kualitas kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dapat tetap terpelihara bahkan dapat semakin meningkat yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan.
Sebagaimana yang tertuang pada Pedoman pelaksanaan Jamkesmas tahun 2011 pada Bab III, tentang Tata Laksana Kepesertaan, pada Ketentuan Umum poin 4 (empat)  disebutkan bahwa apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu tidak masuk dalam Surat Keputusan Bupati/Walikota, maka jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan mekanisme pengelolaan pelayanan kesehatan seyogyanya mengikuti Jamkesmas. Sebagai impelmentasi dari pernyataan tersebut, maka khusunya di Provinsi Jawa Barat bagi masyarakat miskin dan tidak mampu diluar kuota Jamkesmas mendapat bantuan pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya berupa Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Bidang Kesehatan, demikain pula kontribusi Pemda Kabupaten Cirebon turut mengalokasikan anggaran untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Program Jamkesmas di Jawa Tengah

     Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah akses terhadap pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan. Namun, belum semua masyarakat miskin di Provinsi Jawa Tengah menerima Program Jamkesmas.
      Untuk menyikapi hal tersebut, perlu adanya tanggung jawab bersama dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjamin kesediaan akses pelayanan kesehatan. Akhirnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, dibentuklah sebuah sistim Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Program Jamkesda Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan kesehatan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Program ini bertujuan untuk :
  1. Melindungi kesehatan masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
  2. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistema jaminan kesehatan;
  3. Mewujudkan sistema pembiayaan kesehatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat;
  4. Menjamin keterjangkauan masyarakat dengan mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu;
  5. Memberdayakan masyarakat bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam pelayanan kesehatan.
Prinsip-prinsip Penyelengaran Jamkesda, meliputi:
  1. kegotongroyongan;
  2. nirlaba;
  3. keterbukaan;
  4. kehati-hatian;
  5. akuntabilitas;
  6. portabilitas;
  7. dana amanat;
  8. kepesertaan bersifat wajib;
  9. ekuitas;
  10. hasil pengelolaan dana.

III.             MASALAH

Dampak posItif  JAMKESMAS :

-          Bagi Pemerintah :
1.      Program Jamkesmas Berhasil menghemat Uang Negara
-          Bagi Instansi Kesehatan :
1.      Obat bersubsidi
2.      Dokter spesialis
-          Bagi Masyarakat :
1.      Revitalisasi UKS
2.      Sistem pelayanan transfusi darah nasional

Dampak Negatif JAMKESMAS :

-          Bagi Pemerintah :
1.      Biaya yang dikeluarkan Asuransi Kesehatan meningkat
2.      Anggaran dana kesehatan melonjak
-          Bagi Instansi :
1.      Adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) oleh instansi rumah sakit.
-          Bagi Masyarakat :
1.      Diskiminasi pasien mampu dan tidak mampu
2.      Peserta Jamkesmas tetap menanggung biaya
3.      Kartu jamkesmas salah sasaran
4.      Penurunan kualitas layanan rumah sakit

Namun dalam pelaksanaan program JAMKESMAS terdapat beberapa penyimpangan terjadi, diantaranya :
a. Data kepesertaan yang belum akurat
b. Pengelolaan pembiayaan program Jamkesmas yang belum optimal 
c. Sosialisasi program Jamkesmas belum merata
d. Masih adanya biaya tambahan yang ditanggung oleh peserta Jamkesmas
e. Masih ada sikap mental aparat kesehatan yang belum memihak orang miskin
f. Aksesibilitas masih rendah termasuk Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dan SDM Kesehatan , terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauaan.

IV.             Saran :

Saran untuk pemerintah : 
Pemerintah harus lebih mengawasi ataupun memantau jalannya pembagian JAMKESMAS kepada seluruh masyarakat yang tergolong tidak mampu agar dapat dipastikan pembagian itu dapat tepat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan agar tidak ada terjadinya penyalahgunaan dana tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jikalau pun ada, pemerintah harus dapat memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Pemerintah pun dapat turut andil dalam terjun ke lapangan agar mengetahui bagaimana jalannya program tersebut.

Saran untuk masyarakat : 
Dikhususkan untuk masyarakat yang tidak mampu segeralah untuk mendaftarkan diri agar dapat dijamin kesehatannya dan janganlah ragu hanya karena merasa sulit untuk mengurusnya. Dan untuk masyarakat yang tergolong mampu janganlah turut mendaftar dalam program tersebut karena hanya dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Daftar Pustaka  :

Kamis, 19 Juni 2014

Rabu, 30 April 2014

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA

SISTEM PEREKONOMIAN

Pengertian Sistem  Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.

Pengertian sistem menurut beberapa ahli : 

L. James Havery
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“

C.W. Churchman.
“Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.

Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.

Ciri-ciri :
  • Menerapkan sistem persaingan bebas
  • Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  • Peranan pemerintah dibatasi
  • Peranan modal sangat penting

Kelebihan :
  • Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
  • Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
  • Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
  • Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
  • Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
  • Rentan terhadap krisis ekonomi
  • Menimbulkan monopoli
  • Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
  • Hak milik individu tidak diakui.
  • Seluruh sumber daya dikuasai negara.
  • Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
  • Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
  • Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
  • Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
  • Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
  • Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
  • Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
  • Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
  • Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.Polatacil Scauncu, Blickwull, Oxford, 9
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
  • Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
  • Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
  • Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
  • Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
  • Kestabilan ekonomi terjamin
  • Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
  • Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
  • Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
  • Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia.
Sistem berasal dari kata “systÄ“ma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.

Macam-macam sistem perekonomian

1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.

2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.

2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.

3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Kesimpulan     :
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

Kritik untuk Sistem Perekonomian Indonesia :
Menurut saya, perekonomian di Indonesia masih belum tertata dengan benar bahkan masih banyak penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola keuangan yang tersedia. Seharusnya hukum lebih di nomor satukan ketimbang kekuasaan ataupun jabatan.

Daftar Pustaka