Kamis, 12 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

KUISIONER 1

Apakah peranan hukum di dalam ekonomi? 

Hukum di dalam ekonomi berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Hukum dalam ekonomi perlu diterapkan dengan baik agar tidak terjadi kepincangan antara pihak-pihak kepentingan. Selain itu, hukum dalam ekonomi memiliki kaidah yang mengatur segala aktifitas dalam perekonomian.

Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku...? Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman? 

Hukum yang diciptakan atau dibuat oleh suatu negara akan berlaku untuk seluruh penduduk negara tersebut tanpa terkecuali bahkan di daerah pedalaman sekalipun hukum tersebut harus diterapkan dan dipatuhi karena hukum bersifat mengikat. Namun bagi sebagian daerah pedalaman yang masih bersifat kaku dan statis mereka lebih menerapkan hukum adat yang bersifat turun temurun dan dibuat oleh penduduk setempat yang digunakan sebagai aturan kebiasaan hidup mereka, hukum tersebut bersifat tidak tertulis namun sudah mendarah daging dengan penduduk setempat.

Dapatkah seseorang itu kebal hukum? 

Pada dasarnya hukum dibuat untuk dipatuhi oleh siapa pun tanpa terkecuali tanpa melihat status sosial seseorang dan tidak mungkin bagi seseorang untuk kebal terhadap hukum karena hukum bersifat tegas dan memaksa, siapapun yang melanggar hukum harus diberikan sanksi yang sesuai tanpa memandang status sosial. Namun ada beberapa pengecualian bagi seseorang untuk kebal hukum contohnya seseorang yang bekerja di sebuah Kedutaan Besar. Bagi seseorang yang bekerja di sebuah Kedutaan Besar di suatu negara mereka akan kebal terhadap hukum yang berlaku di negara tersebut dan jika seseorang tersebut melakukan pelanggaran maka negara yang berhak menjatuhkan hukuman atau memberikan sanksi serta menindaklanjuti dan mengadilinya  adalah negara asalnya bukan negara dimana tempatnya bekerja.

Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan kalsifikasi Internasional ! ( 9 Klasifikasi )
  1. Hukum ekonomi pertanian atau agrarian yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, peternakan, perburuan, perikanan dan kehutanan.
  2. Hukum ekonomi pertambangan.
  3. Hukum ekonomi industri dan industri pengolahan.
  4. Hukum ekonomi bangunan.
  5. Hukum ekonomi perdagangan, juga termasuk norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  6. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, dan tenaga kerja.
  7. Hukum ekonomi angkutan.
  8. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, dan jalan.
  9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dll.
Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan !
  • Alokasi sumberdaya-sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehingga dapat dihindari adanya pemborosan. 
  • Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi akan mantap dan berkesinambungan.
  • Stabilitas ekonomi pembangunan akan tercapai dalam menghindari siklus konjungtur.
  • Dapat berguna untuk mengatasi kegagalan pasar.
  • Dapat mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana. 
Referensi :
http://aprilianingtyas2.blogspot.com/2014/03/hukum-ekonomi-di-indonesia.html