Sabtu, 08 November 2014

Perkembangan Koperasi Mulai Dari Zaman Penjajahan


Nama          :        Novia Putri Indah Astarika

NPM           :        26213537

Kelas           :        2EB01
         
Perkembangan Koperasi Mulai Dari Zaman Penjajahan
       Perkembangan dunia pada saat ini memasuki era baru dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat di dunia. Perkembangan yang disebut era globalisasi, pada era ini semakin tidak ada batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Khususnya di bidang ekonomi, globalisasi memperlihatkan prinsip perdagangan bebas, dalam hal ini badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi merupakan salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah merubah dunia. Berbagai macam penemuan di bidang teknologi (revolusi industri) melahirkan sebuah tatanan ekonomi baru di dunia. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Dalam keterpurukan  saat itu, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 berdirilah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti : Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Dan Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan dan memasarkan hasil industrinya sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada awalnya kedatangan mereka hanya untuk berdagang namun karena keserakahan kaum kapitalis akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang menindas masyarakat bangsa Indonesia selama sekian tahun lamanya.
Koperasi mengalami beberapa kali perubahan dibawah kepemerintahan para penjajah saat adanya penjajahan di Indonesia, diantaranya :

Koperasi Zaman Penjajahan Belanda

Awal mula berdirinya koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Purwokerto pada tahun 1896, ia mendirikan koperasi berdasarkan kegiatan simpan pinjam. Untuk mengembangkan koperasi tersebut beliau menggunakan uangnya sendiri dan kas masjid yang dipegangnya untuk memodali koperasinya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, maka uang kas masjid tersebut dikembalikan secara utuh senilai jumlah yang digunakannya.
Saat itu Koperasi belum ada, melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit.
Kemudian pada tahun 1908 berdirilah Boedi Oetomo yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi).
Pada tanggal 7 April 1915 dikeluarkanlah undang-undang yang mendasari koperasi, Undang-undang yang dibuat pada saat itu terkesan bersifat keras sehingga sulit untuk mengembangkan dan memajukan organisasi-organisasi politik dan ekonomi.
Sekitar tahun 1927 dilakukanlah perbaikan untuk Undang-Undang Koperasi dan peraturan Koperasi Anak Negeri, dampak dari perbaikan ini menimbulkan koperasi menjadi bersifat lebih fleksibel. Namun peraturan koperasi No. 108/1933 yang lahir pada tahun 1933 kembali dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda kesal melihat perkembangan koperasi yang semakin kian pesat.

Koperasi Zaman Penjajahan Jepang

Pada zaman penjajahan Jepang, perkembangan koperasi di Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi yang didirikan oleh Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan KUMIAI yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, koperasi memberikan kesan buruk kepada masyarakat bangsa Indonesia.

Koperasi Zaman Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, koperasi mulai memperbaiki dan berbenah diri. Walaupun kepercayaan rakyat Indonesia belum sepenuhnya kembali namun secara perlahan masyarakat mulai mencoba mempercayai lagi koperasi. Perkembangan koperasi mulai mengarah pada sebuah kemajuan, dengan dibuatnya UUD ’45 pasal 33 ayat 1 yang berisi : “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” yang berarti bahwa koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak seperti zaman penjajahan yang hanya memberikan keuntungan hanya kepada beberapa pihak saja.
Pada tanggal 12 Juli, diselenggarakan kongres koperasi 1 di Tasikmalaya dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres kedua tanggal 17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Walaupun saat itu Bung Hatta sedang sibuk menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia namun ia tetap bisa meluangkan waktunya untuk menulis buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Selain itu, Bung Hatta juga aktif dalam membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi dituangkan dalam bukunya yang berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”.

Koperasi Zaman Orde Baru

Pada tanggal 18 Desember 1967 dirumuskan Undang-Undang Koperasi yang baru yang dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat hanya sekitar 15.000 koperasi saja.
Dalam rangka mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun 1972 dikembangkanlah penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Namun, pada akhirnya koperasi gabungan beberapa desa itu dibubarkan dan kemudian BUUD berkembang menjadi Koperasi Unit Desa (KUD). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan lagi menjadi Instruksi Presiden No.4/1984. KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU. Koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai dengan sekarang ini.

Berikut ini beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
  • Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, serta ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  • Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan Inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi dan menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat Indonesia.
  • Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  • Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Berikut ini beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  • Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  • Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  • Pada tanggal 9 Februari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  • Mulai tahun 2000an hingga saat ini perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Sumber :