Nama : Novia Putri Indah Astarika
NPM : 26213537
Kelas : 2EB01
Perkembangan Koperasi Mulai Dari
Zaman Penjajahan
Perkembangan
dunia pada saat ini memasuki era baru dalam berbagai bidang kehidupan
masyarakat di dunia. Perkembangan yang disebut era globalisasi, pada era ini
semakin tidak ada batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapatkan
informasi.
Khususnya di
bidang ekonomi, globalisasi memperlihatkan prinsip perdagangan bebas, dalam hal
ini badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di
Indonesia. Koperasi merupakan salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan
yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari
bangsa.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah merubah dunia.
Berbagai macam penemuan di bidang teknologi (revolusi industri) melahirkan
sebuah tatanan ekonomi baru di dunia. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Dalam keterpurukan
saat itu, muncul kesadaran masyarakat
untuk memperbaiki nasibnya dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
berdirilah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm
Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis,
muncul tokoh-tokoh koperasi seperti : Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Dan Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia
dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Bangsa Eropa mulai mengembangkan dan memasarkan hasil industrinya sekaligus
mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada awalnya kedatangan mereka
hanya untuk berdagang namun karena keserakahan kaum kapitalis akhirnya berubah
menjadi bentuk penjajahan yang menindas masyarakat bangsa Indonesia selama
sekian tahun lamanya.
Koperasi
mengalami beberapa kali perubahan dibawah kepemerintahan para penjajah saat
adanya penjajahan di Indonesia, diantaranya :
Koperasi Zaman
Penjajahan Belanda
Awal mula berdirinya
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di
Purwokerto yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Purwokerto pada tahun
1896, ia mendirikan koperasi berdasarkan kegiatan simpan pinjam. Untuk
mengembangkan koperasi tersebut beliau menggunakan uangnya sendiri dan kas
masjid yang dipegangnya untuk memodali koperasinya. Setelah beliau mengetahui
bahwa hal tersebut dilarang, maka uang kas masjid tersebut dikembalikan secara
utuh senilai jumlah yang digunakannya.
Saat itu Koperasi belum ada, melainkan Bank Penolong
dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit.
Kemudian pada tahun 1908 berdirilah
Boedi Oetomo yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga
(koperasi konsumsi).
Pada tanggal 7 April
1915 dikeluarkanlah undang-undang yang mendasari koperasi, Undang-undang yang
dibuat pada saat itu terkesan bersifat keras sehingga sulit untuk mengembangkan
dan memajukan organisasi-organisasi politik dan ekonomi.
Sekitar tahun 1927
dilakukanlah perbaikan untuk Undang-Undang Koperasi dan peraturan Koperasi Anak Negeri,
dampak dari perbaikan ini menimbulkan koperasi menjadi bersifat lebih
fleksibel. Namun peraturan koperasi No. 108/1933 yang lahir pada tahun 1933 kembali
dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda kesal melihat perkembangan
koperasi yang semakin kian pesat.
Koperasi
Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, perkembangan
koperasi di Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati kemusnahan. Hal
ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah
koperasi yang didirikan oleh Jepang yang diatur menurut tata cara militer
Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan KUMIAI yaitu untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI dijadikan alat
pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia menjadi kecewa
dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, koperasi memberikan kesan buruk
kepada masyarakat bangsa Indonesia.
Koperasi
Zaman Kemerdekaan
Setelah
bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, koperasi mulai
memperbaiki dan berbenah diri. Walaupun kepercayaan rakyat Indonesia belum
sepenuhnya kembali namun secara perlahan masyarakat mulai mencoba mempercayai
lagi koperasi. Perkembangan koperasi mulai mengarah pada sebuah kemajuan,
dengan dibuatnya UUD ’45 pasal 33 ayat 1 yang berisi : “Perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” yang berarti bahwa
koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan
musyawarah. Semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak seperti
zaman penjajahan yang hanya memberikan keuntungan hanya kepada beberapa pihak
saja.
Pada tanggal 12 Juli,
diselenggarakan kongres koperasi 1 di Tasikmalaya dan menjadikan tanggal 12
Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres kedua tanggal 17 Juli 1953,
Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Walaupun saat itu
Bung Hatta sedang sibuk menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia namun ia
tetap bisa meluangkan waktunya untuk menulis buku-buku ilmiah di bidang ekonomi
dan koperasi. Selain itu, Bung Hatta juga aktif dalam membimbing gerakan
koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya.
Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi dituangkan dalam bukunya yang
berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”.
Koperasi Zaman Orde Baru
Pada tanggal
18 Desember 1967 dirumuskan Undang-Undang Koperasi yang baru yang dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi
yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan
Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang
tersebut. Dari 65.000 koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat
hanya sekitar 15.000 koperasi saja.
Dalam rangka mengatasi kelemahan organisasi dan
memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun 1972 dikembangkanlah penggabungan
koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di
pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi
yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang
besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Namun, pada akhirnya koperasi
gabungan beberapa desa itu dibubarkan dan kemudian BUUD berkembang menjadi
Koperasi Unit Desa (KUD). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah
Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang
selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian
disempurnakan lagi menjadi Instruksi Presiden No.4/1984. KUD (Koperasi Unit
Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU. Koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu
koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha
mandiri yang terus berkembang pesat sampai dengan sekarang ini.
Berikut ini beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
- Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, serta ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
- Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan Inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi dan menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat Indonesia.
- Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
- Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Berikut ini beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
- Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Pada tanggal 9 Februari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
- Mulai tahun 2000an hingga saat ini perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Sumber :